Staf Ahli Menko Kesra:
Jumlah Rumah Tangga Miskin Akan Berkurang
Jakarta – Staf Ahli Menko Kesra Lalu Mara menjelaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan segera melakukan update data rumah tangga miskin (RTM) dalam waktu dekat. “Data tersebut akan menunjukkan penurunan,” ungkapnya, Selasa (2/9), menyangkut somasi terhadap BPS tentang kriteria orang miskin yang diajukan oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan Serikat Pengacara Rakyat (SPR).
Menurut Mara, penurunan jumlah rumah tangga miskin itu karena ada perbaikan ekonomi secara umum yang ikut mengangkat kemampuan ekonomi rakyat. “Tiga kluster program pelayanan rakyat miskin juga berjalan di berbagai sektor,” jelasnya. Program kluster pertama mencakup 19,1 juta rumah tangga miskin atau 76,4 juta orang dilayani oleh Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Beras untuk keluarga miskin (Raskin), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sedangkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan dan setelah itu diikuti dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menopang usaha ekonomi rakyat. “Jadi sudah sepertiga dari rakyat Indonesia yang dilayani. Ini lebih tinggi dari cakupan pelayanan rakyat di Amerika. Memang banyak keluhan dari masyarakat tentang kriteria orang miskin di balik kebijakan pemerintah untuk melayani rakyat miskin selama ini, tapi semua itu teknis,” tambah Mara.
Sementara itu, somasi tentang kriteria orang miksin yang dilayangkan oleh SRMI dan SPR terhadap BPS baru, Selasa pagi ini dibahas oleh pimpinan memanggil BPS semua jajaran eselon, kata Kepala Humas BPS, Rina Dwi Sulastri, ketika dihubungi SH.
Kriteria rumah tangga miskin yang dikeluarkan BPS antara lain tempat tinggal dengan luas lantai bangunan kurang dari 8 meter/orang, lantai bangunan dari tanah, material bangunan terbuat dari bambu dan kayu murah, dinding juga terbuat dari bambu dan kayu kelas rendah, bangunan tidak diplester. Selain itu, keluarga miskin tidak memiliki sarana mandi, cuci, kakus (MCK), tidak menggunakan penerangan listrik, sumber air minum berasal dari sumur yang tak terlindungi, tetapi mendapat air bersih dari air hujan atau air sungai. Mereka juga memasak dengan kayu bakar, arang dan minyak tanah.
Kriteria juga menyoroti sandang dan pangan, seperti tidak mengkonsumsi daging, susu, ayam. Keluarga miskin hanya makan 1-2 kali/hari dan tidak membeli pakaian selama setahun. Keluarga miskin juga tidak mampu membayar pengobatan di Puskesmas. Kepala keluarga bekerja sebagai petani dengan lahan kurang dari 0,5 hektare atau menjadi nelayan, buruh dengan penghasilan kurang dari Rp 600.000/bulan. Kepala Keluarga tidak tamat SD dan tidak memiliki simpanan uang lebih dari Rp 500.000.
(web warouw)
0 komentar:
Posting Komentar