Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hakekatnya merupakan rancangan pembiayaan pelayanan negara (di tingkat daerah) kepada warga negara (masyarakat), terutama yang miskin dan lemah. Karena itu, semua kebutuhan pembiayaan setiap kegiatan mesti berdampak bagi optimalisasi peran perangkat negara untuk maksud pelayanan masyarakat, terutama yang miskin dan lemah. Atas dasar pemikiran tersebut, setelah membaca RAPBD DKI Jakarta Tahun 2009, kami menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1) RAPBD DKI Jakarta 2009 mengalokaikan belanja sebesar 22,2 trilliun rupiah. Akan tetapi, sejumlah dana tersebut yang benar-benar dialokasikan untuk kepentingan orang miskin dan lemah hanya berkisar 387 milyar (sekitar 1,7 persen dari total belanja) yang dialokasikan melalui JPK Gakin (Jaminan Pelayanan Kesehatan untuk Keluarga Miskin) 300 milyar d Dinas Kesehatan, dan sisanya terdapat dalam sosialisasi dan monitoring Raskin dan JPK Gakin yang tersebar di banyak SKPD, pemakaman gratis untuk orang miskin, penataan kawasan kumuh, dan beasiswa pendidikan keluarga miskin di Dinas Pendidikan Dasar. Angka ini tidak sebanding dengan penerimaan asli daerah yang berasal dari BLUD yang lebih banyak terkait dengan orang miskin yang berjumlah lebih dari 400 milyar. Yakni, BLUD RSD 334 milyar, BLUD Ambulans 4 milyar, dan BLUD Puskesmas 77,460 milyar.
2) RAPBD tidak memberi stimulus dan dorongan kepada orang miskin agar keluar dari kondisi kemiskinannya. Tidak ada bantuan modal yang secara khusus diberikan kepada orang miskin. Sedangkan untuk kepentingan peningkatan ketrampilan (pelatihan) orang miskin hanya dianggarkan sebesar 50 juta rupiah. Hal ini tentu tidak sebanding dengan perlakuan kepada mereka, berupa penggusuran yang berdampak makin beratnya beban hidup yang disangga. Sementara untuk kepentingan penggusuran tersebut, sebagai contoh, Pemerintah Kodya Jakarta Pusat menganggarkan kegiatan Penertiban Rumah Kumuh dan Liar 1,7 milyar dan Penertiban dan Pengawasan PMKS dan PK-5 sebesar 183 juta.
3) Sementara itu, RAPBD DKI Jakarta 2009 juga memberi catatan yang sama dengan kebijakan anggaran tahun-tahun sebelumnya, seperti cenderung boros, tumpang tindih anggaran, dan mengada-ada. Sebagai contoh, untuk Pengambilan Sumpah/Pelantikan Anggota DPRD Hasil Pemilu 2009 dialokasikan 906 juta, Pembahasan KUA dan PPAS sebesa 725 juta, 12 kali rapat Pembahasan Raperda menelan biaya 9 milyar ditambah Rapat Tim Perumus Pembahasan Raperda menelan biaya 3,7 milyar, satu kali penyusunan naskah akademik 848 juta, Penyusunan Naskah Sambutan Gubernur / Wakil Gubernur sebesar 1,6 milyar. Protokol Task Management (Komunikasi Gubernur dengan Masyarakat Melalui SMS Center) sebesar 1,8 milyar. Perumusan Konsepsi dan Penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Prov. DKI Jakarta sebesar 1,5 milyar, pengadaan komputer, laptop, sewa mesin foto kopi, dan pemeliharaan mesin tik yang tidak seragam antar SKPD dan menyalahi Permenkeu No. 64/2008 tentang Standar Biaya.
4) Pemborosan juga terjadi di Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Seperti di Dinas Pendidikan Dasar, untuk Pengadaan dan Pemeliharaan 2 paket Alat Pendingin dialokasikan 605 juta, Pelaksanaan PSB On Line SMP Negeri 990 juta, Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan Dasar 20 milyar, pengiriman guru SMU dan SMK untuk training di Selandia Baru 4,5 milyar. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) juga mengalokasikan dana Penyediaan Jasa Komunikasi, Listrik dan Air 7,5 milyar dan Pembangunan gedung Dinas Dikmenti 20 milyar. Hal serupa dilakukan oleh Dinas Kesehatan, antara lain dengan melakukan kegiatan Reality Show tentang Peningkatan Kualitas Hidup sebesar 2 milyar, Sinetron Lepas Tentang Pelayanan kesehatan masyarakat 2 milyar, dan Lanjutan Pembangunan gedung Blok A Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 30 milyar.
5) Ada pula anggaran yang bersifat mengada-ada dan tidak relevan. Seperti Fasilitasi Kerjasama Pengiriman Transmigran ke Daerah Tujuan sebesar 150 juta, Hiburan Karyawan DKI dan Keluarganya 380 juta. Dan lebih aneh lagi Dinas Pemadam Kebakaran mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Membuat aransemen lagu-lagu sebesar 60 juta, Pengadaan Pakaian Korps Musik sebesar 76 juta, dan Pengadaan Alat Musiknya 1 milyar.
6) Dalam nota keuangan disebutkan belanja prioritas propinsi diantaranya bantuan untuk Persija 21 Milyar, Persitara 16 Milyar, PBSI 2 Milyar. Padahal Permendagri sudah melarang ini. PBSI ikut disumbang. Termasuk biaya outbond untuk pegawai 475 juta.
Berdasarkan pada hal-hal di atas, maka kami menuntut:
1) Kepada DPRD dan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini sedang membahas RAPBD DKI Jakarta agar serius dan meneguhkan komitmen penganggaran yang berpihak kepada kaum miskin di DKI Jakarta. Seluruh pemborosan, tumpang tindih anggaran, dan alokasi yang mengada-ada, agar direalokasi untuk kepentingan orang miskin agar mereka segera keluar dari kondisi kemiskinannya, seperti untuk pemberian bekal ketrampilan dan modal kerja, serta mengurangi anggaran yang berpotensi dipakai berlaku sewenang-wenang terhadap orang miskin seperti tramtib.
2) Kepada Dinas Pendidikan dan Kesehatan yang terkait langsung dengan upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) agar berupaya lebih serius mengalokasikan dana yang terkait langsung dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan. Kedua dinas juga hendaknya serius mengorganisir kepentingan keberlanjutan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik kepada orang miskin, tanpa diskriminasi.
3) Kepada semua SKPD yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama yang miskin, dan menghindari pengadaan kegiatan yang mengada-ada dan belanja barang dan jasa yang cenderung boros dan menyalahi standar biaya.
4) Kepada seluruh elemen masyarakat agar terus memberi kontrol kepada penyelenggara pemerintahan agar berfungsi sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan publik, terutama yang miskin dan lemah.
Jakarta, 19 Nopember 2008
Gerakan Anti Pemiskinan Rakyat Jakarta
1) RAPBD DKI Jakarta 2009 mengalokaikan belanja sebesar 22,2 trilliun rupiah. Akan tetapi, sejumlah dana tersebut yang benar-benar dialokasikan untuk kepentingan orang miskin dan lemah hanya berkisar 387 milyar (sekitar 1,7 persen dari total belanja) yang dialokasikan melalui JPK Gakin (Jaminan Pelayanan Kesehatan untuk Keluarga Miskin) 300 milyar d Dinas Kesehatan, dan sisanya terdapat dalam sosialisasi dan monitoring Raskin dan JPK Gakin yang tersebar di banyak SKPD, pemakaman gratis untuk orang miskin, penataan kawasan kumuh, dan beasiswa pendidikan keluarga miskin di Dinas Pendidikan Dasar. Angka ini tidak sebanding dengan penerimaan asli daerah yang berasal dari BLUD yang lebih banyak terkait dengan orang miskin yang berjumlah lebih dari 400 milyar. Yakni, BLUD RSD 334 milyar, BLUD Ambulans 4 milyar, dan BLUD Puskesmas 77,460 milyar.
2) RAPBD tidak memberi stimulus dan dorongan kepada orang miskin agar keluar dari kondisi kemiskinannya. Tidak ada bantuan modal yang secara khusus diberikan kepada orang miskin. Sedangkan untuk kepentingan peningkatan ketrampilan (pelatihan) orang miskin hanya dianggarkan sebesar 50 juta rupiah. Hal ini tentu tidak sebanding dengan perlakuan kepada mereka, berupa penggusuran yang berdampak makin beratnya beban hidup yang disangga. Sementara untuk kepentingan penggusuran tersebut, sebagai contoh, Pemerintah Kodya Jakarta Pusat menganggarkan kegiatan Penertiban Rumah Kumuh dan Liar 1,7 milyar dan Penertiban dan Pengawasan PMKS dan PK-5 sebesar 183 juta.
3) Sementara itu, RAPBD DKI Jakarta 2009 juga memberi catatan yang sama dengan kebijakan anggaran tahun-tahun sebelumnya, seperti cenderung boros, tumpang tindih anggaran, dan mengada-ada. Sebagai contoh, untuk Pengambilan Sumpah/Pelantikan Anggota DPRD Hasil Pemilu 2009 dialokasikan 906 juta, Pembahasan KUA dan PPAS sebesa 725 juta, 12 kali rapat Pembahasan Raperda menelan biaya 9 milyar ditambah Rapat Tim Perumus Pembahasan Raperda menelan biaya 3,7 milyar, satu kali penyusunan naskah akademik 848 juta, Penyusunan Naskah Sambutan Gubernur / Wakil Gubernur sebesar 1,6 milyar. Protokol Task Management (Komunikasi Gubernur dengan Masyarakat Melalui SMS Center) sebesar 1,8 milyar. Perumusan Konsepsi dan Penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Prov. DKI Jakarta sebesar 1,5 milyar, pengadaan komputer, laptop, sewa mesin foto kopi, dan pemeliharaan mesin tik yang tidak seragam antar SKPD dan menyalahi Permenkeu No. 64/2008 tentang Standar Biaya.
4) Pemborosan juga terjadi di Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Seperti di Dinas Pendidikan Dasar, untuk Pengadaan dan Pemeliharaan 2 paket Alat Pendingin dialokasikan 605 juta, Pelaksanaan PSB On Line SMP Negeri 990 juta, Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan Dasar 20 milyar, pengiriman guru SMU dan SMK untuk training di Selandia Baru 4,5 milyar. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) juga mengalokasikan dana Penyediaan Jasa Komunikasi, Listrik dan Air 7,5 milyar dan Pembangunan gedung Dinas Dikmenti 20 milyar. Hal serupa dilakukan oleh Dinas Kesehatan, antara lain dengan melakukan kegiatan Reality Show tentang Peningkatan Kualitas Hidup sebesar 2 milyar, Sinetron Lepas Tentang Pelayanan kesehatan masyarakat 2 milyar, dan Lanjutan Pembangunan gedung Blok A Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 30 milyar.
5) Ada pula anggaran yang bersifat mengada-ada dan tidak relevan. Seperti Fasilitasi Kerjasama Pengiriman Transmigran ke Daerah Tujuan sebesar 150 juta, Hiburan Karyawan DKI dan Keluarganya 380 juta. Dan lebih aneh lagi Dinas Pemadam Kebakaran mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Membuat aransemen lagu-lagu sebesar 60 juta, Pengadaan Pakaian Korps Musik sebesar 76 juta, dan Pengadaan Alat Musiknya 1 milyar.
6) Dalam nota keuangan disebutkan belanja prioritas propinsi diantaranya bantuan untuk Persija 21 Milyar, Persitara 16 Milyar, PBSI 2 Milyar. Padahal Permendagri sudah melarang ini. PBSI ikut disumbang. Termasuk biaya outbond untuk pegawai 475 juta.
Berdasarkan pada hal-hal di atas, maka kami menuntut:
1) Kepada DPRD dan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini sedang membahas RAPBD DKI Jakarta agar serius dan meneguhkan komitmen penganggaran yang berpihak kepada kaum miskin di DKI Jakarta. Seluruh pemborosan, tumpang tindih anggaran, dan alokasi yang mengada-ada, agar direalokasi untuk kepentingan orang miskin agar mereka segera keluar dari kondisi kemiskinannya, seperti untuk pemberian bekal ketrampilan dan modal kerja, serta mengurangi anggaran yang berpotensi dipakai berlaku sewenang-wenang terhadap orang miskin seperti tramtib.
2) Kepada Dinas Pendidikan dan Kesehatan yang terkait langsung dengan upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) agar berupaya lebih serius mengalokasikan dana yang terkait langsung dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan. Kedua dinas juga hendaknya serius mengorganisir kepentingan keberlanjutan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik kepada orang miskin, tanpa diskriminasi.
3) Kepada semua SKPD yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama yang miskin, dan menghindari pengadaan kegiatan yang mengada-ada dan belanja barang dan jasa yang cenderung boros dan menyalahi standar biaya.
4) Kepada seluruh elemen masyarakat agar terus memberi kontrol kepada penyelenggara pemerintahan agar berfungsi sebaik-baiknya untuk kepentingan pelayanan publik, terutama yang miskin dan lemah.
Jakarta, 19 Nopember 2008
Gerakan Anti Pemiskinan Rakyat Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar