MEDIA INDEPENDENT KOMNAS HAM PARTAI CALEG 2009 GEOPOL

SLOGAN


Ajukan Perpu, Ketua KPU Ditentang Kabiro Logistik

JAKARTA - Rencana Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary untuk mengajukan Peraturan Pengganti Undang-uindang (Perpu) sebagai payung hukum untuk merubah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditentang oleh Kepala Biro Logistik Biro (Kabiro) Logistik KPU Dalail.

Menurutnya, DPT yang sudah ditetapkan seharusnya tidak bisa diubah kembali, karena hal itu akan merepotkan dan mengacaukan perencanaan logistik yang telah disusun oleh kabiro logistik KPU.

Dalail memperkirakan, apabila DPT tetap diubah akan ada penambahan surat suara. Selain itu, juga akan menimbulkan efek berantai berupa penambahan TPS, bilik dan kotak suara, serta tenaga pengaman Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Artinya akan ada penambahan biaya. Dan ini yang susah saya hitungnya. Jadi perubahan DPT ini tidak benar. Kalau diubah-ubah terus kapan pemilunya dimulai," kata Dalail di KPU, Senin (19/1/2009)..

Alasan Ketua KPU bahwa penambahan DPT yang tidak melebihi 10 persen memungkinkan dilakukan, karena sudah diatur dalam adendum kontrak KPU dengan rekanan, juga dibantah Dalail. Dia mengatakan adendum itu hanya digunakan jika terjadi kesalahan penghitungan surat suara yang dicetak.

Dalail mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah diberitahu mengenai rencana perubahan tersebut. "Ini tidak dikoordinasikan dengan saya. Padahal sekarang saja Biro Logistik di daerah kesulitan menghitung biaya, karena data berubah-ubah terus. Nanti kalau ada masalah dengan logistik, bisa-bisa saya yang dipenjarakan. Ini resiko yang saya tanggung karena ada kesalahan prosedur," paparnya.

Dengan adanya penambahan jumlah pemilih itu nanti, dipastikan akan ada penambahan TPS. Jika satu TPS luput tidak terkirim logitik Pemilu, maka menurut Dalail, dirinya yang akan dipenjara. (hri)

0 komentar:

CLOCK

Login | Facebook

Yahoo! Messenger