Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Muspani mengatakan tidak bisa dimangkiri bahwa perumusan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengarah pada hanya parpol dan gabungan parpol yang dapat mengusulkan calon presiden dan wapres. "Meski demikian, UUD 1945 sama sekali tidak melarang pencalonan dari unsur perseorangan," jelasnya.
Pasal-pasal lain, lanjutnya, juga tidak mengatur mengenai calon independen. "Sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi tidak otomatis inkonstitusional. Dalam hukum, sesuatu yang tidak dilarang tetapi juga tidak dianjurkan berarti boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan," kata Muspani.
Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Marhany Pua menambahkan bila DPR sepakat, perlu diadopsi calon independen untuk Pilpres 2009. "Hal tersebut tidak perlu dicapai dengan mengamandemen UUD 1945 terlebih dahulu. Cukup dengan memuat ketentuan tersebut dalam UU Pilpres," ulasnya.
Untuk mengakomodir calon independen tersebut, dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan tersebut, DPD mengusulkan syarat dukungan 3% sampai 5% dari jumlah pemilih.
Usulan DPD ini langsung ditentang keras oleh para anggota Pansus. Anggota Fraksi PAN Patrialis Akbar meminta DPD membaca secara komprehensif UUD 1945.
"Mohon jangan dibaca sepotong-sepotong. Aturan untuk Pilpres sudah jelas diatur dalam Pasal 6A tersebut, hanya parpol dan gabungan parpol yang bisa mengusung calon," katanya.
Analogi DPD yang menyatakan, sesuatu yang tidak dilarang boleh dilakukan, ujar Patrialis, tidak bisa dipakai. "Di ruang rapat ini tidak ada aturan dilarang main bola, apakah dengan demikian kita boleh melakukannya di sini?" ujarnya.
Rambe Kamaruzaman dari Fraksi Partai Golkar menambahkan tidak ada celah calon perseorangan ikut dalam Pilpres, karena UUD 1945 sudah tegas mengatakan hanya melalui parpol dan gabungan parpol. "Tidak bisa itu," tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Fraksi PPP Hasrul Azwar meminta jangan ada lagi pikiran tentang bolehnya capres independen, selagi belum ada perubahan aturan pasal 6A UUD 1945. "Kecuali dalam Pilkada, kan UUD 1945 tidak menegaskan melalui parpol atau gabungan Parpol. Makanya MK memutus dibolehkan," ujarnya. (HR/OL-06)
SLOGAN
Calon Independen Diusulkan Ikut Pilpres 2009
15 Januari 2009 | Diposting oleh CALEG DPD DKI di Kamis, Januari 15, 2009
Label: EDITORIAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar