MEDIA INDEPENDENT KOMNAS HAM PARTAI CALEG 2009 GEOPOL

SLOGAN


Jelang Pemilu, dana sosial naik

Solo (Espos) Dana yang beredar menjelang pemilihan umum (Pemilu) legislatif April mendatang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. 

Dana tersebut dikeluarkan masing-masing calon anggota legislatif (Caleg) untuk kepentingan kampanye.

Sementara tiga bulan menjelang Pemilu, di kalangan warga mulai beredar isu bantuan sosial terutama untuk rehab rumah serta beasiswa yang bersumber dari partai politik (Parpol) tertentu. 

Warga mempertanyakan kebenaran berita tersebut lantaran bantuan tidak diambil di sekretariat Parpol, melainkan di kantor kelurahan maupun sekolah. Warga RT 04/RW VIII Gajahan, Samsuri, mengaku mendapat bantuan rehab RTLH senilai Rp 2 juta. Ketika mendapat bantuan dari DKRPP dan KB tersebut, Samsuri mengatakan sejumlah kader Parpol datang ke rumahnya dan mengatakan dana itu dari Parpol tertentu. Sebagai imbalan karena sudah menerima uang, Samsuri diminta mencoblos Caleg yang diusung Parpol itu.

Kali pertama mendapat instruksi mencoblos Caleg tertentu, jelas Samsuri, dirinya langsung merasa curiga. Pasalnya, apabila bantuan diberikan partai tertentu harusnya bantuan tersebut diambil di sekretariat Parpol, bukannya di kantor kelurahan.

Anggota tim evaluasi anggaran Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Agoes Suranto, menjelaskan kecenderungan yang muncul tiap kali ada event Pemilu, anggaran belanja bantuan sosial naik. Berdasarkan pengamatan tim anggaran, dana tersebut digunakan anggota Dewan untuk konstituen mereka.

Berdasarkan data APBD 2003 dan APBD 2004, terdapat peningkatan belanja bidang sosial yang signifikan khususnya di DKRPP dan Dinas Kesehatan Kota (DKK). Tahun 2003, belanja bidang sosial senilai Rp 3,86 miliar. Namun demikian sebagian besar anggaran tersebut tersedot untuk belanja di sektor pelayanan kesehatan sehingga yang tersisa untuk sektor kesejahteraan sosial, peranan wanita, anak dan remaja hanya senilai Rp 167 juta. 

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Anung Indro Susanto, menjelaskan belanja bantuan sosial adalah bantuan untuk kegiatan tak terduga yang dibutuhkan lembaga tertentu. Misalnya, RT, RW atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengadakan kegiatan namun tidak punya dana, bisa diambil di pos anggaran belanja bantuan sosial. Dialihkannya belanja bantuan sosial ke belanja hibah, menurut Anung, berdasarkan Permendagri 59 Tahun 2007. - Oleh : aps 





0 komentar:

CLOCK

Login | Facebook

Yahoo! Messenger