Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipelihara oleh Negara dan dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
(Pasal 33, Undang -Undang Dasar 1945 )
Pemenuhan atas kebutuhan Air adalah hak dasar yang harus di dapatkan oleh setiap warga Negara, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Negara sebagaimana tertuang dalam UUD’45, Pasal 33. Pengelolaan Air tidak boleh di MONOPOLI oleh pihak ASING demi mengeruk KEUNTUNGAN SEMATA. Namun demikian, oleh karena Undang-undang, dan berbagai peraturan bisa digadaikan oleh Pemangku Pemerintahan di Negeri ini. Kini fungsi pengelolaan air telah bergeser dari fungsi sosial menuju fungsi ekonomis (barang dagangan).
Pemerintah dengan begitu enaknya tanpa persetujuan RAKYAT, telah MEMPERSILAHKAN PIHAK ASING untuk menguasai sebagai besar pengelolaan AIR di negeri ini. Itulah yang terjadi bila pemerintah melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk memenuhi hak dasar rakyat untuk mendapatkan air dengan mudah, murah/ gratis dan berkualitas.
Privatisasi (swastanisasi) air dimulai sejak pengelolaan air DKI Jakarta yang tadinya dikelola oleh PAM jaya kemudian dialihkan ke pihak swasta (asing) pada tahun 1998, yakni PT PALYJA (Pam Lyonaise Jaya) yang berasal dari Perancis dan PT. TPJ (Trams Pam Jaya) yang berasal dari Inggris. Pada bulan April 2008 PT. TPJ telah berubah nama menjadi AETRA (Air Jakarta). Penggantian nama dan logo ini menyusul adanya penjualan saham ditubuh PT. Thames Jaya yang nota-benenya sebagai mitra kerja PT. PAM Jaya kepada PT. Acuatico ltd pada tahun 2007.
Babak baru keterpurukan pengelolaan air ini di perparah lagi dengan terbitnya Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004. Undang-undang ini memberikan ruang terbuka bagi swasta untuk turut mengelola air. Hal ini terlampir pada Pasal 63 Undang-Undang Sumber Daya Air Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha (swasta) apabila akan melakukan kegiatan konstruksi air wajib memperoleh ijin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Betapa sulit dan menderitanya hidup di negeri ini, setelah ditimpa oleh berbagai kesulitan, belum habis rasa terkejut masyarakat dengan kenaikan harga BBM, disusul dengan melonjaknya harga bahan pangan, masyarakat kembali dikejutkan dengan kenaikan dan hilangnya komoditas gas elpiji di pasaran. Bukan hanya tabung gas 12 kg, namun tabung gas 3 kg yang konon katanya disubsidi pun ikut-ikutan merangkak naik meninggalkan harga yang ditetapkan pemerintah. Gas mungil ini dipasaran bisa menyentuh harga 18 ribu.
Kini derita tersebut kembali akan menimpa warga miskin di DKI Jakarta, betapa tidak, dengan seenaknya PT. PALYJA, tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Rakyat, serta dibiarkan saja oleh GUBERNUR FAUZI BOWO, telah menaikan TARIF AIR PAM. Kenaikan TARIF AIR PAM jelas akan menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat. Kenaikan Tarif AIR PAM jelas akan menambah jumlah orang miskin. Kenaikan Tarif AIR PAM juga bertentangan dengan komitmen dunia dalam memberantas kemiskinan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan MDGs. Kenaikan TARIF AIR PAM juga semakin membuktikan bahwa, FAUZI BOWO sebagai Gubernur yang baru terpilih TELAH BERBOHONG dan MENGINGKARI JANJINYA KEPADA RAKYAT IBU KOTA.
Monopoli air oleh PERUSAHAAN ASING atas persetujuan PRESIDEN SBY atau GUBERNUR FAUZI BOWO untuk kepentingan BISNIS jelas-jelas BERTENTANGAN DENGAN UUD’45. JELAS-JELAS merugikan kehidupan rakyat. Sebagaimana kita tahu air merupakan kekayaan alam yang dititipkan oleh tuhan untuk kemakmuran umat manusia. Jadi tidak salah, dan memang dibenarkan bila rakyat selalu berjuang menuntut agar Presiden SBY atau Gubernur FAUZI BOWO mengatur harga air dengan murah bahkan gratis dan seluruh perusahaan air diambil alih oleh Pemerintah dan Rakyat.
Oleh karena itu, menghadapi situasi macam ini, rakyat Jakarta dan seluruh negeri ini tidak boleh DIAM, Apalagi menyetujui kenaikan Tarif AIR PAM. Keadaan ini jelas-jelas PENINDASAN, JELAS-JELAS MERUGIKAN BAGI KEHIDUPAN KITA SEMUA. PRESIDEN SBY, GUBERNUR FAUZI BOWO membiarakan PERUSAHAAN ASING MEMONOPOLI PENGELOLAAN AIR dan SEENAKNYA MENGATUR TARIF. PRESIDEN dan GUBERNUR MACAM ini adalah MUSUH RAKYAT. Oleh karena itu mari bersatu, TURUN KEJALAN, KEPALKAN TANGAN untuk menuntut :
1. TOLAK KENAIKAN HARGA AIR PAM. Karena air adalah titipan tuhan maka rakyat berhak mendapatkannya dengan murah atau Gratis.
2. PERBAIKI KWALITAS PELAYANAN PENYEDIAAN AIR UNTUK RAKYAT.
3. MEDESAK PRESIDEN dan GUBERNUR untuk segera mengeluarkan DEKRIT Nasionalisasi (Penguasaan) atas seluruh Perusahaan Air agar dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD’45, Pasal 33.
BERSATU, BERJUANGAN Untuk DEMOKRASI dan KESEJAHTERAAN !!
Jakarta, 19 Desember 2008
Mengetahui,
Jakarta, 19 Desember 2008
Mengetahui,
BENEDIKTUS ADU
KETUA
1. Benediktus Adu ( Beni ) ( 021 - 996 343 58 )
2. Agus Sucipto ( Ipo ) ( 0881 611 65 38 )
0 komentar:
Posting Komentar