SITA HARTA KORUPTOR BLBI UNTUK PENDIDIKAN & KESEHATAN GRATIS !!
Tahun 2009 tak pelak bakal menjadi batu ujian bagi KPK. Di tangan mereka, harapan untuk mengungkap tuntas sengkarut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disandarkan. Maklum, sudah 10 tahun penanganan kasus ini bagai mempermainkan rasa keadilan publik.
Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara.
Langkah KPK untuk mengusut kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersendat. Penyebabnya, pejabat Bank Indonesia (BI) lelet memberikan data-data yang dibutuhkan KPK.
Di balik leletnya BI serahkan data BLBI ke KPK, kita patut menduga ada upaya kongkalingkong pejabat BI untuk melindungi dirinya sendiri dengan cara sengaja menyimpan dan menutup-nutupi data yang dibutuhkan KPK itu. Berdasarkan hasil laporan audit investigasi BPK tahun 2000, banyak pejabat BI terlibat persekongkolan dengan para obligor dan melakukan penyelewengan.
Kita tentunya tidak percaya BI mau menyerahkan data-data yang dibutuhkan KPK. Selain itu KPK harus berposisi secara tegas untuk menuntaskan kasus BLBI, bukan sebaliknya seperti tidak memiliki keberanian.
Kalau KPK memang sungguh-sungguh mau menuntaskan kasus Mega Korupsi BLBI, seharusnya KPK tak perlu berlama-lama menunggu datangnya data dari BI atau Kejaksaan. Sejumlah pakar yang pernah dimintai bantuannya untuk menilisik kejahatan para obligor masih hidup. Ada Fred Tunbuan, ada Kartini Muljadi, ada Frans Hendra Winata, ada pula yang sifatnya institusi seperti konsultan hukum Kertopati, Muchtar dan Rekan, Price Waterhouse Coopers (PwC) atau Erns and Young (E&Y) untuk menyebut beberapa.
PwC dan E&Y memang pernah dikabarkan hendak dipanggil oleh gedung bundar. Tapi, kita tak pernah mendapat kabar selanjutnya. Yang terpokok apakah penjelasan mereka juga dijadikan bahan pertimbangan oleh gedung bundar ketika membebaskan para obligor
Jika nama-nama itu dimintai keterangan, niscaya akan tergali berbagai informasi yang diperlukan dan jangan-jangan juga dokumen yang dibutuhkan! Barangkali, inilah salah satu peluang bagi KPK aliran dokumen dari gedung bundar tetap seret seperti sebelumnya.
Karena itulah, KPK tak usah terlalu memfokuskan upayanya untuk mendapatkan data dari Kejagung. Ada sejumlah institusi dan perorangan yang bisa dimintai informasi dan pasokan datanya agar sengkarut yang telah merugikan negara ratusan triliun ini bisa tersingkap.
Oleh karena itu berdasarkan Fakta-fakta tersebut kami menuntut KPK untuk segera:
Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara.
Langkah KPK untuk mengusut kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersendat. Penyebabnya, pejabat Bank Indonesia (BI) lelet memberikan data-data yang dibutuhkan KPK.
Di balik leletnya BI serahkan data BLBI ke KPK, kita patut menduga ada upaya kongkalingkong pejabat BI untuk melindungi dirinya sendiri dengan cara sengaja menyimpan dan menutup-nutupi data yang dibutuhkan KPK itu. Berdasarkan hasil laporan audit investigasi BPK tahun 2000, banyak pejabat BI terlibat persekongkolan dengan para obligor dan melakukan penyelewengan.
Kita tentunya tidak percaya BI mau menyerahkan data-data yang dibutuhkan KPK. Selain itu KPK harus berposisi secara tegas untuk menuntaskan kasus BLBI, bukan sebaliknya seperti tidak memiliki keberanian.
Kalau KPK memang sungguh-sungguh mau menuntaskan kasus Mega Korupsi BLBI, seharusnya KPK tak perlu berlama-lama menunggu datangnya data dari BI atau Kejaksaan. Sejumlah pakar yang pernah dimintai bantuannya untuk menilisik kejahatan para obligor masih hidup. Ada Fred Tunbuan, ada Kartini Muljadi, ada Frans Hendra Winata, ada pula yang sifatnya institusi seperti konsultan hukum Kertopati, Muchtar dan Rekan, Price Waterhouse Coopers (PwC) atau Erns and Young (E&Y) untuk menyebut beberapa.
PwC dan E&Y memang pernah dikabarkan hendak dipanggil oleh gedung bundar. Tapi, kita tak pernah mendapat kabar selanjutnya. Yang terpokok apakah penjelasan mereka juga dijadikan bahan pertimbangan oleh gedung bundar ketika membebaskan para obligor
Jika nama-nama itu dimintai keterangan, niscaya akan tergali berbagai informasi yang diperlukan dan jangan-jangan juga dokumen yang dibutuhkan! Barangkali, inilah salah satu peluang bagi KPK aliran dokumen dari gedung bundar tetap seret seperti sebelumnya.
Karena itulah, KPK tak usah terlalu memfokuskan upayanya untuk mendapatkan data dari Kejagung. Ada sejumlah institusi dan perorangan yang bisa dimintai informasi dan pasokan datanya agar sengkarut yang telah merugikan negara ratusan triliun ini bisa tersingkap.
Oleh karena itu berdasarkan Fakta-fakta tersebut kami menuntut KPK untuk segera:
1. Mengusut tuntas Mega Korupsi BLBI!
2. Menghukum Mati Koruptor BLBI!
3. Menyita Harta Koruptor BLBI untuk Pendidikan dan Kesehatan Rakyat!
2. Menghukum Mati Koruptor BLBI!
3. Menyita Harta Koruptor BLBI untuk Pendidikan dan Kesehatan Rakyat!
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kepada seluruh rakyat, kami serukan untuk tidak memilik Caleg, Calon DPD dan Capres-cawapres yang tidak mau memperjuankan pemberantasan mega korupsi BLBI. Jangan Pilih capres Pro Koruptor BLBI! Jangan Pilih caleg Pelindung Koruptor BLBI!
SAMSUL NURSALIM & ANTHONY SALIM PENGHISAP DARAH RAKYAT !
MENDING UANG BLBI BUAT KESEHATAN & PENDIDIKAN RAKYAT!
Jakarta, 7 Januari 2009
Mengetahui,
Benediktus Adu
Juru Bicara
081381548808
0 komentar:
Posting Komentar